Pemayung.id – Perusahaan Tambang Batu Bara milik Ade Erlanda PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) diduga telah melakukan manipulasi data produksi tambang guna menghindari kewajiban perusahaan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perusahaan tambang batu bara di wilayah Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari milik Ade Yanti – sapaan Ade Erlanda tersebut diduga telah menunggak pembayaran PNBP ke negara berkisar Rp 40 Miliar.
Kamaluddin Havis, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, mengatakan bahwa terdapat perusahaan tambang milik Yanti (isteri Ade Erlanda) yang tidak membayar PNBP hingga miliaran rupiah.
“Terdapat perusahaan tambang di Koto Boyo yang tidak membayar PNBP ke negara. Sehingga negara dirugikan. Skema yang digunakan adalah melaporkan produksi batubara lebih rendah dari kenyataan untuk menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kamaludin Havis.
Havis memaparkan, misalnya satu pit tambang memproduksi 10.000 ton, tapi hanya dilaporkan 4.000–5.000 ton. Selisihnya dijual gelap, dan negara dirugikan karena PNBP tidak dibayar penuh.
“Harusnya Pemprov Jambi dan Inspektur tambang harus tegas menindak perusahaan yang tidak taat aturan. Selain negara, daerah juga mengalami kerugian dalam hal ini,” cetus Havis.
Untuk diketahui, meskipun telah dilarang secara resmi untuk beroperasi di lokasi tambang karena belum membayar PNBP, namun tidak dihiraukan oleh Yanti bos dari PT BBMM.
“Perusahaan tersebut masih beroperasi di lokasi tambangnya tapi memakai izin perusahaan lain. Itulah hebatnya Yanti ini dalam dunia pertambangan Jambi,” ungkap M, salah satu pengusaha tambang batu bara di Jambi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilakukan media ini belum direspon oleh Ade Erlanda.












