Pemayung.id – Hingga saat ini Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur belum juga menetapkan Herman Toni sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Hal ini dipertanyakan Pengamat Publik, Saiful.
Saiful menyebut, berdasarkan pengakuan dari pelapor – Iskandar, Kepala Dinas Koperasi Pemkab Tanjab Timur telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah milik Iskandar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/IX/2025/SPKT/POLRES TANJUNG JABUNG TIMUR tanggal 11 September 2025, tim penyidik Polres Tanjab Timur telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan perihal perkara yang melibatkan pejabat eselon II Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni.
“Apabila berkas perkara telah lengkap dan terbukti, maka kenapa hingga saat ini penyidik Polres Tanjab Timur belum juga menetapkan Herman Toni sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Saiful.
Dikatakan dia, terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Herman Toni di Polres Tanjab Timur.
“Kenapa kasus ini tarik ulur di Polres Tanjab Timur, padahal dikatakan kuasa hukum Iskandar semua berkas telah lengkap dan penyidik akan melakukan gelar perkara. Nah tapi hingga saat ini itu belum terjadi, ada apa dengan penyidik Polres Tanjab Timur?,” ungkap dia
Untuk diketahui, belum lama ini Iskandar bersama kuasa hukum terlapor dan penyidik Polres Tanjab Timur melakukan sidang lapangan ke lokasi tanah yang diklaim Herman Toni di kawasan Muara Sabak Barat.
Namun sayang, sebelum sampai ke lokasi tanah, terjadi keributan yang dimulai dari kuasa hukum terlapor Herman Toni.
Sebagai pelapor, Iskandar hingga saat masih menunggu kepastian hukum terhadap Herman Toni di Polres Tanjab Timur.
“Saya berharap agar penyidik Polres Tanjab Timur segera mungkin menetapkan Herman Toni sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Iskandar.
Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari penyidik Polres Tanjab Timur terkait perkara Herman Toni.












