Pemayung.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk segera melaporkan praktik-praktk penipuan transaksi/scam keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sehingga dana dan transaksi keuangan masyarakat dapat diselamatkan. (Ant)
Cara Melaporkan Tindak Penipuan Keuangan
 
							Rekomendasi untuk kamu

Pemayung.id – Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menilai kebijakan tarif angkutan penyeberangan nasional…

Pemayung.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera melakukan sampling atau mengambil data beberapa dari…

Pemayung.id – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian,Senin (20/10), menunjukkan tiga produk…









