Daerah  

Tugas dan Keberadaan Inspektur Tambang Di Jambi Dipertanyakan?

Pemayung.id – Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis, mempertanyakan keberadaan Inspektur Tambang di Jambi. Hal ini dikarenakan adanya perusahaan tambang batu bara yang manipulasi produksi dengan menggunakan dokumen terbang.

“Apakah di Jambi tidak ada Inspektur Tambang?, jika ada mengapa masih banyak perusahaan tambang batu bara yang melanggar hukum atau aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kamaludin Havis, Senin (30/10/2025).

Havis mengatakan, akibat perusahaan tambang batu bara yang melanggar aturan bisa menghancurkan lingkungan dan merugikan negara.

“Seperti di Jambi, PT BBMM milik Ade Yanti tidak pernah membayarkan PNBP hingga puluhan miliar rupiah. Dan perusahaan ini juga dikabarkan masih melakukan aktivitas pertambangan meskipun saat ini telah disegel pemerintah. Dengan IUP lain tapi dilokasi yang sama, kemana Inspektur Tambang,” kata Havis.

Kamaludin Havis menjelaskan, tugas utama seorang inspektur tambang adalah mengawasi pelaksanaan kegiatan pertambangan secara teknis dan lingkungan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan keselamatan operasi (KO) pertambangan.

“Mereka bertanggung jawab atas inspeksi, pengujian, penelaahan aspek teknis, konservasi sumber daya, pengelolaan lingkungan, serta reklamasi dan pascatambang,” jelas Havis.

Sementara, lanjut dia, untuk tugas dan tanggung jawab utama Inspektur Tambang ialah melakukan pengawasan teknis pertambangan, seperti melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan teknis mulai dari eksplorasi, perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, penambangan, pengolahan, hingga pengangkutan dan penjualan.

“Menguji kelayakan sarana, prasarana, dan peralatan pertambangan. Kedua Melakukan penelaahan dan evaluasi terhadap laporan teknis pertambangan dan Memastikan penerapan K3 di setiap area kerja,” ungkapnya.

Selain itu, Inspektur Tambang juga diwajibkan melakukan pengawasan terhadap

pengelolaan lingkungan dan konservasi diantaranya :

1. Mengawasi konservasi sumber daya mineral dan batubara.

2. Memastikan pemenuhan baku mutu lingkungan.

3. Melakukan pengawasan terhadap reklamasi dan pascatambang.

4. Memastikan penataan dan pemulihan lahan sesuai peruntukannya.

“Mengawasi kegiatan pertambangan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berperan dalam memberantas tambang ilegal. Peran inilah yang tidak saya temui dengan Inspektur Tambang Jambi,” tutup Kamaludin Havis.