Pemayung.id – Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhitung mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan itu hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagai berikut. (Ant)
Daftar Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Rekomendasi untuk kamu

Pemayung.id – Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto menilai kebijakan tarif angkutan penyeberangan nasional…

Pemayung.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera melakukan sampling atau mengambil data beberapa dari…

Pemayung.id – Harga emas yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian,Senin (20/10), menunjukkan tiga produk…









