Daerah  

Peran Yudi Anggota Dewan Provinsi yang Diduga Jual Nama Gubernur Jambi, Dipertanyakan?

Pemayung.id – Iskandar, warga Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pertanyakan sikap oknum Anggota DPRD Provinsi Jambi, yang ikut campur dalam permasalahan tanah milik orang tuanya.

Dikatakan Iskandar, Dewan Provinsi Jambi asal Tabjab Timur yang diketahuinya bernama Yudi tersebut dinilainya tidak mempunyai dasar hukum atas pemasangan Plang di tanah miliknya yang berlokasi di Muara Sabak Barat.

“Sebagai anggota dewan, seharusnya beliau paham aturannya kan. Ini hanya menyebut bahwa ia diperintahkan gubernur Jambi untuk memasang Plang. Tapi tidak menunjukkan secara resmi surat perintah dari pemerintah daerah,” ujar Iskandar.

Penilaian Iskandar terhadap Yudi yang hanya mengatasnamakan atau menjual nama Gubernur Jambi Al Haris itu, terlihat saat datangnya tim BPKPD Provinsi Jambi ke lokasi tanah miliknya untuk melakukan pemasangan Plang.

“Kalau memang Yudi diperintahkan Gubernur Jambi, nah mengapa tim dari BPKPD Provinsi Jambi juga datang untuk memasang Plang dan menyebut diperintahkan atasan. Ada dua Plang yang terpasang. Tanah saya ini yang klaim jadi dua pertama Gubernur Jambi yang kedua Pemprov Jambi,” jelasnya.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yudi dan Pemprov Jambi untuk memberikan penjelasan terkait pemasangan dua plang diatas tanah miliknya tersebut.

“Antara Yudi dan tim BPKPD Provinsi Jambi sepertinya tidak sinkron, jadi saya mau mereka menjelaskan terutama kepada Yudi. Jadi jangan mentang mentang pejabat bisa semena-mena menjual nama Gubernur Jambi,” tukasnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Anggota DPRD Provinsi Jambi, Yudi, terkait permasalahan tersebut.