Pemayung.id – Perusahaan tambang batu bara PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi, yang berdomisili di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, terbukti telah melakukan kejahatan lingkungan.
Penambangan PT EDCO yang berada di wilayah IUP PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap limbah tambang batu bara yang merusak aliran sungai dan kebun karet milik warga setempat.
Putusan ini berdasarkan hasil dari tim yang terdiri dari PT EDCO dan PT SSKB turun langsung ke lokasi lahan milik Mastia Pauda pada Kamis (10/07/2025), dan hasilnya limbah yang merusak kebun karet milik Mastia seluas hampir satu hektar karena PT EDCO.
Meskipun terbukti bersalah, Direktur PT EDCO, Edi, masih bersikukuh dengan menolak untuk membayar biaya ganti rugi lahan warga dan melakukan perbaikan aliran sungai yang telah rusak tercemar akibat limbah pertambangan batu bara milik PT EDCO.
“Kami sangat menyayangkan sikap Direktur PT EDCO yang masih tidak mau mengikuti sanksi yang diberikan PT SSKB selaku pemilik IUP. Maka dari itu kami akan membawa kejahatan lingkungan yang dilakukan PT EDCO ke Polda Jambi dan Kementerian LHK,” ungkap Dedi Yansi Ketua LKPMI Provinsi Jambi.
Selain itu dirinya juga mendesak PT SSKB untuk melakukan tindakan tegas terhadap PT EDCO yakni dengan menstop total aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT EDCO.
“SSKB harus menstop total aktivitas pertambangan PT EDCO di Desa Bukit Peranginan ini. Jika tidak kami selaku putra daerah akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa akan menyegel lokasi tambang PT EDCO,” tegaa dia.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).
Pada pasal 96C menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial, termasuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar.
Sedangkan, pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila aktivitasnya terbukti merusak lingkungan atau merugikan pihak lain. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Berdasarkan hasil tim dilapangan, PT EDCO terbukti melakukan kejahatan lingkungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT EDCO, Edi, belom merespon konfirmasi media ini