Pemayung.id – Manajemen perusahaan pertambangan PT DKK dengan tegas membantah tudingan PT EDCO yang menyebut kerusakan lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, akibat limbah tambangnya, itu tidak benar adanya.
Manajemen PT DKK sangat menyayangkan sikap Direktur PT EDCO, Edi yang telah melakukan kebohongan publik. Karena apa yang disampaikan pimpinan EDCO hanyalah fitnah belaka dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin.
“Sikap Direktur PT EDCO yang menyebut DKK lah penyebab tercemarnya lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, di pemberitaan media, itu tidak benar. Ini tuduhan tanpa bukti dan saya sangat menyayangkan sikap EDCO tersebut,” ungkap pihak manajemen PT DKK kepada media ini, Selasa (08/07/2025).
Ia menjelaskan keberadaan lahan milik Mastia Pauda yang rusak akibat digenangi air limbah pengeboran tambang batu bara tersebut, tidak jauh dari area lahan tambang PT EDCO bukan DKK.
“Kami telah melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan batu bara sejak awal beroperasi. Karena saya tidak mau kedepannya terdapat lahan milik warga sekitar terdampak dari aktivitas pertambangan PT DKK,” jelasnya.
Untuk membuktikan kebenarannya, dirinya mengajak manajemen perusahaan PT EDCO untuk bisa bersama sama melakukan pengecekan langsung dengan turun ke lokasi lahan milik Mastia Pauda yanng tergenang air limbah tambang batu bara.
“Saya mengajak manajemen EDCO untuk turun langsung ke lahan milik Mastia Pauda yang tercemar limbah tambang. Disana kita akan melihat apakah ulah DKK atau EDCO yang bersalah dan menutupi kesalahannya dengan memfitnah perusahaan tambang lain,” ucapnya.
“Jika hasilnya nanti DKK bersalah dan tuduhan EDCO benar, maka saya siap bertanggung jawab, namun jika hasilnya menetapkan EDCO yang bersalah maka EDCO harus hengkang dari lokasi pertambangan saat ini,” tegasnya lagi.
Sebagaimana diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi menuding PT DKK yang menjadi penyebab pencemaran lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, akibat limbah pertambangan batu bara.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Direktur PT EDCO, Edi. Dengan tegas dirinya menyebut bahwa limbah PT DKK yang menyebabkan rusaknya lahan milik Mastia Pauda.
“Kemarin sudah dilakukan pengecekan air limbah yang menggenangi lahan Mastia Pauda bukan dari EDCO tapi dari DKK waktu ada pemompaan,” ungkap Edi, pada pemberitaan sebelumnya.
Terpisah, Ketua LKPMI Provinsi Jambi Dedi Yansi meminta kepada PT SSKB selaku pemilik IUP atas lokasi pertambangan
batu bara yang dilakukan PT EDCO dan PT DKK di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, harus segera turun tangan dalam permasalahan lahan milik Mastia Pauda yanng longsor dan tergenang air limbah tambang.
“PT SSKB sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas kerusakan lahan milik Mastia Pauda, karena limbah yang menggenangi lahan Mastia berasal dari limbah aktivitas pengeboran batu bara yang perizinan pertambangannya milik PT SSKB,” ungkap Dedi Yansi.
Dedi menegaskan, apabila permasalahan lahan Mastia Pauda tidak segera diselesaikan, PT EDCO maupun SSKB harus hengkang dari tanah kelahirannya karena telah melakukan perusakan lingkungan tanpa bertanggung jawab.
“Jika dalam waktu dekat ini EDCO masih tidak mengakui kesalahannya dan menyelesaikan masalah lahan milik Mastia Pauda, maka kami putra daerah Bukit Peranginan Mandiangin akan melakukan cara kami sendiri budak dusun Mandiangin dan. bawa permasalahan pencemaran lingkungan ke Aparat Penegak Hukum,” tegas Dedi.