Pemayung.id – Aktivitas pertambangan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) di Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, merusak lahan milik warga Desa Bukit Peranginan.
Hingga kini pertambangan yang dikelola oleh PT EDCO tersebut tetap bersikukuh bahwa aktivitas mereka tidak merusak apapun. Sementara berdasarkan informasi yang didapat, pada Kamis (10/07/2025) pihak manajemen PT SSKB telah mengakui limbah tambang yang rusak lahan warga akibat aktivitas dari PT EDCO.
“Benar lahan milik Mastia Pauda itu rusak akibat aktivitas pertambangan SSKB yang dikelola PT EDCO,” ungkap sumber tersebut kepada media ini, Jumat (11/07/2025).
Dalam hal ini, aktivitas PT EDCO terbukti telah melakukan kerusakan lingkungan sekitar kawasan pertambangan. Selain lahan milik warga, terdapat aliran sungai yang tercemar akibat limbah pertambangan batu bara.
Nah kabar terbaru, aktivitas pertambangan batu bara PT SSKB juga kembali merusak kebun karet milik warga Kelurahan Durian Luncuk, Bathin XXIV, Batang Hari. Ratusan pohon karet milik warga mati diduga akibat dari aktivitas pertambangan.
Perkebunan karet dengan luas hampir 7 hektare yang menjadi sumber penghidupan masyarakat itu, telah rusak parah akibat tergenang air yang diduga berasal dari aktivitas tambang milik perusahaan yang beroperasi di Kelurahan Durian Luncuk, Bathin XXIV, Batang Hari.
”Sudah hampir dua tahun kejadian ini berlangsung, sejak tahun 2023 hingga sekarang belum ada penyelesaian. Perkebunan karet orang tua saya terendam air, diduga karena galian tambang batubara yang lokasinya tepat di samping kebun,” sebut Agus dikutip dari Gemalantang.com, saat pada Kamis (10/07/2025).
Menurut Agus, keluarganya sudah berulang kali mengingatkan perusahaan terkait agar mengatasi genangan air tersebut, dan menempuh jalur hukum. Namun upaya itu dinilai tak membuahkan hasil maksimal.
”Kami sudah mencoba menempuh jalur hukum. Kuasa hukum kami sudah dua kali melayangkan somasi ke PT. SSKB. Tapi yang merespons justru PT. MAS, dan tempat mediasi pun mereka yang tentukan,” timpalnya.
Asal tahu saja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).
Pada pasal 96C menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial, termasuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar.
Sedangkan, pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila aktivitasnya terbukti merusak lingkungan atau merugikan pihak lain. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.