Daerah  

PT EDCO dan PT DKK Saling Tuding Hanyalah Trik SSKB Tak Mau Ganti Rugi Lahan Mastia Pauda

Pemayung.id – Perusahaan tambang batu bara PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi, yang berdomisili di Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, terbukti telah melakukan kejahatan lingkungan.

Penambangan PT EDCO yang berada di wilayah IUP PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap limbah tambang batu bara yang merusak aliran sungai dan kebun karet milik warga setempat.

Putusan ini berdasarkan hasil dari tim yang terdiri dari PT EDCO dan PT SSKB turun langsung ke lokasi lahan milik Mastia Pauda pada Kamis (10/07/2025), dan hasilnya limbah yang merusak kebun karet milik Mastia seluas hampir satu hektar karena PT EDCO.

Meskipun terbukti bersalah, Direktur PT EDCO, Edi, masih bersikukuh dengan menolak untuk membayar biaya ganti rugi lahan warga dan melakukan perbaikan aliran sungai yang telah rusak tercemar akibat limbah pertambangan batu bara milik PT EDCO.

Berdasarkan surat pernyataan putusan PT SSKB, pada hari ini Sabtu (13/07/2025) adalah batas akhir PT EDCO menyelesaikan semua ganti rugi milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan yang rusak tercemar limbah tambang batu bara.

“Kalau kita melihat dalam berita acara putusan hasil dilapangan PT EDCO harus melakukan ganti rugi lahan milik Mastia Pauda pada tanggal 13 ini. Tapi hingga kini belum ada reaksi apapun yang dilakukan PT EDCO,” ungkap Dedi Yansi, tokoh masyarakat Mandiangin.

PT EDCO menolak melakukan ganti rugi lahan milik warga dengan berdalih dipersulit pihak pemilik kebun karet Mastia Pauda dan Direktur PT EDCO juga mengatakan PT DKK penyebab tercemarnya lahan milik Mastia Pauda.

“PT EDCO dan PT DKK ini masih saling tuding penyebab tercemarnya lahan milik Mastia Pauda. Jangan jangan yang kami takutkan ini adalah trik dua perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan di satu wilayah IUP PT SSKB,” ucapnya.

Dedi menegaskan PT SSKB dalam hal ini sebagai pemilik IUP harus segera memberikan tindakan tegas terhadap PT EDCO maupun PT DKK.

“Dua perusahaan tambang di wilayah IUP PT SSKB ini harus segera mungkin selesaikan pencemaran lingkungan yang mereka lakukan. Karena ini masuk kejahatan lingkungan,” tegasnya.

Asal tahu saja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

‎Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

‎Pada pasal 96C menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial, termasuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar.

‎Sedangkan, pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila aktivitasnya terbukti merusak lingkungan atau merugikan pihak lain. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari PT SSKB selaku pemilik IUP, pihak manajemen PT EDCO maupun PT DKK. (Red)