Pemayung.id – Adanya dugaan permintaan fee proyek 13 persen yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi,Momon Sukmana Fitra, kepada rekanan kontraktor, masih terngiang di telinga masyarakat Kota Jambi.
Pasalnya, permintaan fee proyek secara terang-terangan ini baru pertama kali terjadi di Kota Jambi. Kepada rekanan Kadis PU Momon menyebut bahwa fee yang dimaksud untuk pimpinannya.
“Momon meminta Fee Proyek 13 persen untuk satu kegiatan sesuai DPA, bayangkan saja 13 persen untuk diluar kata Momon, nah berarti untuk didalam lain lagi donk. Gila ini dinas PU,” ungkap Z, salah satu rekanan Pemkot Jambi kepada media ini.
Sementara saat dikonfirmasi terkait adanya permintaan fee proyek 13 persen oleh Kadis PU Kota Jambi, Wali Kota Jambi Maulana tidak merespon apapun.
Padahal, apa yang dilakukan Kadis PU Kota Jambi ini telah mencoreng nama baik Pemkot Jambi. Apalagi sang anak buah ini menyebut bahwa permintaan fee proyek 13 persen untuk disetor ke bos nya.
Sebelumnya, Kadis PU Kota Jambi Momon membantah telah ada permintaan imbalan atau fee proyek 13 persen kepada rekanan. Dirinya menyebut telah melakukan sesuai aturan yang berlaku dan akuntabel.
“Kami tegaskan, semua proyek yang ada di Dinas Kota Jambi dilaksanakan dengan prosedur yang transparan, terbuka, dan akuntabel Jika ada pihak yang meminta uang atau fee, itu sudah pasti tidak benar,” sambungnya.
Momon juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum dinas yang melanggar aturan atau meminta imbalan kepada rekanan.
“Kami juga meminta masyarakat, terutama kontraktor dan, untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada pihak berwajib jika memang benar terjadi agar tidak ada pihak lain yang dirugikan,” tukasnya.
Yang menjadi tanda tanya besar publik Jambi, dengan diam nya Maulana apakah benar aliran fee proyek 13 persen yang disampaikan Kadis PU itu untuk sang wali kota??!