Hak Jawab Dinas PUPR Kota Jambi Terkait Pemberitaan “Kadis PU Minta Fee Proyek 13 Persen ke Rekanan”

Bahwa Permintaan fe proyek sebesar 13% untuk dinas PUPR, dan Kepala Dinas Dinas PUPR Kota jambi mengerjakan sejumlah proyek jalan lingkungan sebanyak 30 paket.itu tidak benar.

Dapat saya jelaskan bahwa memang ada kegiatan yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas PUPR, akan tetapi untuk yang berkontrak dan tendeer mana mungkin kita mengerjakannya karna jelas itu tidak boleh dan bertentangan dengan aturan.

Perlu kita ketahui bersama semua proyek yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Jambi harus melalui prosedur resmi yang telah ditentukan, tanpa adanya permintaan fee atau imbalan apapun itu melanggar ketentuan.

“Kami tegaskan, semua proyek yang ada di Dinas Kota Jambi dilaksanakan dengan prosedur yang transparan, terbuka, dan akuntabel Jika ada pihak yang meminta uang atau fee, itu sudah pasti tidak benar,”

Kami juga meminta masyarakat, terutama kontraktor dan, untuk segera melaporkan kejadian dimaksud kepada pihak berwajib jika memang benar terjadi agar tidak ada pihak lain yang dirugikan.

“Saya minta semua pihak untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima. Jangan ragu untuk menghubungi kami di Dinas PUPR Kota Jambi jika ada hal yang mencurigakan,”

Saya meminta agar hak jawab saya dimuat secara utuh, tidak dibubuhi berita lainnya sesuai dengan narasi yang kami buat.

Demikian surat ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hormat saya

 

Momon Sukmana Fitra S.T.,M.M