Daerah  

Penertiban Kawasan Hutan dan Kebun Sawit Liar di Jambi Diapresiasi Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Pemayung.id – Sahabat Alam menilai penertiban perlu dilakukan, bahkan mestinya dari dulu dibentuk Satgas PKH, agar perambah hutan di Jambi tidak semena – mena membuka kebun sawit dan melalukan aktivitas tambang di kawasan terlarang.

Ketua Sahabat Alam Jambi, Jefri Bintara mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan perlu didukung. Agar perambah tersebut tidak merajalela.

Sahabat Alam mengimbau masyarakat jangan mau ditunggangi korporasi untuk melakukan perambahan hutan. Apalagi ikut menyerukan aksi penolakan penertiban.

“Pemerintah melalui satgas PKH akan melaksanakan penertiban terhadap perusahaan- perusahaan tersebut dari aktivitasnya yang sudah merugikan masyarakat dan negara. Petani sawit jangan mau ditunggangi apalagi menolak” katanya.

“Masyarakat yang memiliki kebun sawit jangan terpapar hoak. Karena yang dilakukan PKH tidak merugikan petani. Bahkan sebaliknya untuk kesejahteraan petani sawit,” katanya.

Pada prinsipnya lanjut dia dengan kebijakan presiden Prabowo dengan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) -nya adalah untuk kepentingan rakyat serta melindungi atau menata ulang pengelolaan hutan secara adil.

PKH yang dibuat pemerintah untuk menghentikan praktik perambahan kawasan hutan secara ilegal—yang selama ini dilakukan secara masif, sistematis oleh perusahaan dan pengusaha hitam untuk kepentingan ekonomi kelompok elite tertentu.

Kerusakan hutan di wilayah Jambi sudah pada tahap mengkhawatirkan, di mana kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi justru telah banyak disulap menjadi kebun Sawit ilegal tanpa penegakan hukum yang tegas.

Menurutnya Ini adalah harapan besar kita. Apalagi Satgas ini adalah mandat langsung dari Presiden. Negara hadir dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami mendorong agar Satgas segera melakukan relokasi perambah dan penghentian seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan yang dilindungi” kata Jefri.

Ia menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan, karena hutan adalah sumber kehidupan bagi masyarakat.

“Indonesia harus membuktikan diri sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Penertiban hutan adalah bentuk nyata dari keadilan lingkungan,” tambahnya.

Selama ini banyak konflik yang terjadi antara manusia dengan manusia, manusia dengan satwa liar dan perusahaan dengan masyarakat.

” kita percaya, Satgas yang dibentuk pemerintah pusat tentunya, pemerintah daerah akan turut mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut”

Sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan mandat Satgas untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan hutan, memperbaiki tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Satgas ini berada langsung di bawah koordinasi Presiden. (*)