Daerah  

Hak Jawab Herman Antoni Terkait Pemberitaan “Pemalsuan Dokumen, Kadis Koperasi Tanjab Timur Akan Ditetapkan Tersangka.”

Dengan ini menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media Saudara pada tanggal 26 Oktober 2025 Pada portal media online www.pemayung.id dengan judul, antara lain:

1. “Pejabat Eselon II Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni, akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.”

2. “Pemalsuan Dokumen, Kadis Koperasi Tanjab Timur Akan Ditetapkan Tersangka.”

Bahwa setelah kami membaca dan menelaah isi pemberitaan tersebut, terdapat sejumlah informasi yang tidak benar, tidak berimbang, dan melanggar asas praduga tak bersalah. Untuk itu kami sampaikan hal-hal berikut:

1. Proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.Sampai surat ini kami sampaikan, klien kami, Bapak Herman Toni, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo oleh penyidik Polres Tanjung Jabung Timur.

2. Bahwa proses hukum masih berlangsung sehingga pemberitaan yang menyebut adanya “akan ada penetapan tersangka” jelas tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.

3. Pernyataan “telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen” adalah tuduhan yang menyesatkan.

Kami menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan klien kami bersalah atau terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan. Oleh karena itu, penggunaan kalimat “telah terbukti” adalah bentuk pemberitaan prematur dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang sebelum ada keputusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde).

Muara Sabak, Oktober 2025

Kuasa Hukum dari Herman Toni

S A H R O N I, S.H., M.H

YA MUHAMAD MUHAJIR, S.H