Pemayung.id – Pejabat Eselon II Pemkab Tanjab Timur, Herman Toni, tidak lama lagi akan menyandang status dari Polres Tanjab Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Herman Toni, sang Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur itu telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah milik Iskandar, warga Muara Sabak.
Berdasarkan pengakuan Iskandar, Herman Toni melakukan pemalsuan surat tanah miliknya saat menjabat sebagai Kadis Kominfo Tabjab Timur. Toni bekerjasama dengan Sandi Kurnia, ASN Pemprov Jambi.
“Insyaallah proses telah rampung dan pemeriksaan terhadap para saksi juga telah selesai. Polres akan segera menetapkan Toni sebagai tersangka,” kata Iskandar, Sabtu (25/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Saiful, pengamat pemerintahan, menyebut bahwa kasus yang menerpa Kadis Koperasi Herman Toni telah mencoreng nama Pemkab Tanjab Timur.
“Apa yang dilakukan Toni telah mencoreng nama Pemkab Tanjab Timur. Maka dari itu selaku pimpinan, Bupati Dilla Hich harus tegas mengambil sikap,” kata Saiful, Minggu (26/10/2025).
Kasus yang menimpa salah satu pejabat eselon II di Pemkab Tanjab Timur ini baru pertama kali ini terjadi.
“Kasus pidana yang melibatkan pejabat eselon II Pemkab Tanjab Timur ini baru ini terjadi selama 10 tahun terakhir ini. Ini menunjukkan buruknya SDM para pejabat dilingkungan Pemkab Tanjab Timur,” cetusnya.












