Daerah  

Pemalsuan Dokumen, Kadis Koperasi Tanjab Timur Akan Ditetapkan Tersangka

Pemayung.id – Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Herman Toni, akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Iskandar.

Dikatakan Iskandar, permasalahan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik nya telah diproses secara hukum di Polres Tanjab Timur.

“Insyaallah proses telah rampung dan pemeriksaan terhadap para saksi juga telah selesai. Polres akan segera menetapkan Toni sebagai tersangka,” kata Iskandar, Sabtu (25/10/2025).

Toni yang merupakan salah satu pejabat eselon II Pemkab Tanjab Timur tersebut, telah dengan sengaja melakukan pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah bersama seorang ASN Setda Pemprov Jambi bernama Sandi Kurnia.

“Mereka ini mempunyai peran masing-masing. Insyaallah pekan depan Polres Tanjab Timur akan melakukan gelar perkara dan menetapkan Toni tersangka. Toni ini telah banyak menjual tanah milik orang tua saya dengan cara memalsukan dukomen,” sebutnya.

Pada surat tanah yang dimiliki Toni, kata Iskandar, telah terbukti bahwa Toni cs juga memalsukan tandatangan pejabat BPN Tanjab Timur.

“Sertifikat palsu yang dimiliki Toni terbukti semua, dan Toni juga memalsukan tandatangan pejabat BPN Tanjab Timur. Karena pengakuan pejabat BPN kepada saya bahwa tidak pernah mengeluarkan apalagi menandatangani sertifikat yang dimiliki Toni tersebut,” bebernya.

Sementara terkait kasus yang menimpa salah satu pejabatnya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maupun Kadis Koperasi, Toni.