Daerah  

Selaku Pemegang IUP, PT SSKB Diminta Jangan Tutup Mata Soal Lahan Mastia Pauda yang Dicemari PT EDCO

Pemayung.id – Ketua LKPMI Provinsi Jambi, Dedi Yansi meminta kepada PT SSKB selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara agar menyikapi permasalahan yang menimpa lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

Menurut Dedi, PT SSKB harus ikut serta dalam penyelesaian kasus lahan milik Mastia Pauda yang tercemar dan longsor akibat aktivitas serta limbah pertambangan batu bara PT EDCO.

“SSKB jangan tutup mata karena biar gimanapun selaku pemilik IUP, PT SSKB harus menegur PT EDCO yang limbah dan aktivitas pertambangan batu bara nya telah merusak lahan milik warga setempat,” ungkap Dedi Yansi.

Dikatakan Dedi, dirinya selaku tim yang mengurus persoalan lahan Mastia Pauda telah berupaya menyampaikan kepada PT EDCO untuk bisa bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Kami sudah menemui pak Eko selaku pimpinan PT EDCO pada bulan lalu, dan saat itu beliau berjanji akan melakukan pengecekan ke lahan milik Mastia Pauda dan melakukan survei apakah limbah pertambangan yang merusak lahan Mastia Pauda akibat PT EDCO atau tidak. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan lagi,” kata Dedi.

Menyikapi hal tersebut, Dedi Yansi mendesak PT SSKB untuk ikut serta dalam penyelesaian permasalahan lahan Mastia Pauda dengan PT EDCO yakni dengan menegur atau menindak tegas PT EDCO yang melakukan aktivitas pertambangan batu bara tidak sesuai dengan aturan.