Daerah  

PT EDCO Sarolangun Akui Hampir Satu Hektar Lahan Milik Mastia Tercemar Limbah Tambang dan Longsor

Pemayung.id – Perusahaan tambang batu bara PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi, mengakui hampir satu hektar lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, yang tercemar limbah pertambangan dan longsor.

Humas PT EDCO, Tami mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi lahan milik Mastia Pauda yang dilaporkan telah tercemar limbah aktivitas pertambangan batu bara PT EDCO.

“Manajemen perusahaan telah memberikan pengecekan ke lokasi dan mengambil gambar dari udara melalui drone. Benar sekitar setengah hektar lahan ibu Mastia Pauda tanahnya longsor dan terdapat juga genangan air,” kata Tami saat dikonfirmasi media ini, Senin (07/07/2025).

Sementara saat ditanya apakah lahan Mastia Pauda yang tergenang air limbah pengeboran dan tanahnya longsor akibat aktivitas PT EDCO, Tami menyebut hal ini bukan kapasitas dirinya untuk menjawab.

“Kalau masalah tersebut silahkan langsung konfirmasi kepada manajemen pihak perusahaan, karena hal tersebut bukan wewenang saya,” ungkap Tami.

Seperti diarahkan Humas PT EDCO, redaksi media Pemayung.id mencoba menghubungi pihak manajemen perusahaan guna mempertanyakan apakah rusak dan longsor tanah lahan milik Mastia Pauda dari aktivitas pertambangan batu bara PT EDCO??

“Nanti dicek sama sama dan saya masih menunggu tim dari HO kami kemungkinan hari kamis sampai di lokasi, Karena saya tidak ada hak menyampaikan. Sekali lagi saya mohon maaf kita tunggu ya,” ungkap Direktur PT EDCO, Edi, melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya, Senin (07/07/2025).

Sebagaimana diketahui, lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, Mandiangin yang telah lama digenangi air limbah pertambangan hingga membuat permukaan tanah menjadi longsor, hingga saat ini belum ada upaya ganti rugi atau etikad baik dari PT EDCO.

Bahkan mirisnya lagi, beberapa perusahaan tambang yang berlokasi di Bukit Peranginan saling tuding, seperti yang disampaikan Direktur PT EDCO, Edi bahwa yang mencemari lahan milik Mastia Pauda bukanlah perusahaan yang ia pimpin melainkan PT DKK.