Pemayung.id – Salah satu perwira terbaik di jajaran Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, tengah diterpa isu tidak sedap. Putra daerah Jambi yang baru menyandang gelar Doktor S3 inj, dituding telah menjadi beking tambang Ilegal.
Tudingan tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp dari nomor 081374222195. Tuduhan ini dinilai sebagai bentuk kampanye hitam terhadap figur perwira tinggi yang dikenal sebagai putra Jambi berintegritas.
Pesan yang bertuliskan Kombes Pol Edi Faryadi terlibat dalam praktik pemerasan serta membekingi tambang ilegal tersebut langsung disikapi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cilosari Jakarta, Usama Asyura.
Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) tersebut, menilai pesan berantai di WhatsApp yang menyebut Kombes Pol Edi Faryadi telah membekingi aktivitas ilegal, merupakan muatan provokatif dan tuduhan tidak Bahkan saat dirinya mencoba menghubungi langsung nomor penyebar pesan untuk mengklarifikasi, namun tidak mendapat respons.
“Saya hubungi nomor itu, ajak bertemu secara terbuka, tapi tidak ditanggapi. Ini menambah kecurigaan bahwa pesan itu adalah hoaks yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan Pak Edi,” ujar Asuma, Sabtu (12/07/2025).
Menurutnya, selama ini Kombes Pol Edi Faryadi dikenal dekat dengan masyarakat, termasuk para aktivis, dan tidak pernah terdengar terlibat dalam perilaku menyimpang.
“Pak Edi figur yang terbuka dan ramah. Banyak aktivis mengenal beliau sebagai perwira yang humanis dan menjunjung tinggi profesionalisme. Ini sebabnya kami merasa perlu menyuarakan bahwa tuduhan tersebut patut diragukan,” lanjut Usama.
Ia juga mengingatkan masyarakat Jambi untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, apalagi yang belum jelas kebenarannya dan cenderung memojokkan.
“Jangan biarkan fitnah tumbuh subur di era digital ini. Kita perlu jernih dalam memilah informasi dan tidak serta-merta menyebarkan pesan yang belum tentu benar. Apalagi kalau tujuannya menjatuhkan reputasi orang baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi contoh pentingnya membangun kesadaran literasi digital di tengah masyarakat, agar tidak mudah terjebak dalam arus disinformasi yang bisa menghancurkan nama baik seseorang tanpa bukti yang sah.