Pemayung.id – Persoalan ganti rugi kebun karet milik warga Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, Sarolangun, yang rusak akibat limbah pertambangan batu bara di wilayah IUP PT SSKB semakin tidak jelas.
Berapa tidak, meskipun telah terbukti dan diakui penyebab rusaknya lahan warga akibat limbah miliknya, PT EDCO Persada Energi Site SSKB – Sarolangun Cabang Jambi dan PT DKK masih keras kepala dengan saling lempar siapa yang paling bertanggungjawab, EDCO atau DKK.
Direktur PT EDCO, Edi, dengan lantang dan seakan kebal hukum menolak keputusan SSKB tersebut. Ia tetap menuding limbah tambang yang merusak kebun karet warga setempat ialah milik PT DKK.
Tudingan pimpinan PT EDCO tersebut sempat membuat manajemen PT DKK marah dan mengatakan bahwa EDCO hanya asal bicara tanpa memperlihatkan bukti yang kuat.
“Sikap Direktur PT EDCO yang menyebut DKK lah penyebab tercemarnya lahan milik Mastia Pauda warga Desa Bukit Peranginan, di pemberitaan media, itu tidak benar. Ini tuduhan tanpa bukti dan saya sangat menyayangkan sikap EDCO tersebut,” ungkap Yono pimpinan PT DKK kepada media ini, Selasa (08/07/2025).
Yono menjelaskan keberadaan lahan milik Mastia Pauda yang rusak akibat digenangi air limbah pengeboran tambang batu bara tersebut, tidak jauh dari area lahan tambang PT EDCO bukan DKK.
“Kami telah melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pembangunan batu bara sejal awal beroperasi Karena saya tidak mau kedepannya terdapat lahan milik warga sekitar terdampak dari aktivitas pertambangan PT DKK,” jelasnya.
Sikap saling tuding yang diperlihatkan kedua pimpinan perusahaan tambang batu di wilayah IUP PT SSKB tersebut (EDCO dan PT DKK), disikapi tokoh masyarakat Mandiangin, Dedi Yansi.
Dirinya menyebut sikap Direktur PT EDCO, Edi dan Direktur PT DKK, Yono, mencerminkan seorang pimpinan yang tua bertanggungjawab.
“Pimpinan PT EDCO dan PT DKK ini jangan saling tuding lah, ini saya rasa hanya permainan kalian saja yang intinya kalian menolak melakukan ganti rugi lahan milik warga Desa Bukit Peranginan yang kalian rusak,” kata Dedi.
Dengan tegas, Dedi meminta kepada Pimpinan PT EDCO dan PT DKK untuk segera menyelesaikan persoalan rusaknya lahan milik warga Desa Bukit Peranginan. Jika tidak segera diselesaikan maka dirinya akan melakukan penyegelan lokasi tambang batu bara wilayah IUP PT SSKB di tempat tersebut.
“Kami akan melakukan penyegelan lokasi tambang batu bara PT EDCO dan PT DKK di Desa kami. Ini adalah bentuk perlawanan kami masyarakat terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi disini akibat aktivitas pertambangan mereka. Dan akan melaporkan hal ini ke Polda Jambi,” tegas Dedi.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, Direktur PT EDCO, Edi maupun Direktur PT DKK, Yono, belum merespon konfirmasi yang dilakukan media ini. (Red)