Pemayung.id – Ketua LKPMI Provinsi Jambi, Dedi Yansi, akan melakukan somasi terhadap sejumlah perusahaan tambang batu bara di wilayah IUP PT SSKB di Mandiangin, Sarolangun, karena diduga telah melakukan kejahatan lingkungan.
Dikatakan Dedi, berdasarkan bukti dilapangan PT DKK dan PT EDCO telah dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap lingkungan dan kebun warga yang rusak akibat limbah pertambangan batu bara mereka.
“Untuk SSKB sudah, Somasi ini telah kami siapkan juga untuk PT DKK dan PT EDCO. Mereka dinilai sengaja melakukan pembiaran terhadap limbah tambang batu bara yang rusak aliran sungai dan kebun karet warga Desa Bukit Peranginan,” kata Dedi.
Somasi ini dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum karena PT EDCO dan PT DKK tidak mengikuti isi berita acara yang disampaikan PT SSKB yakni dengan mengganti rugi lahan warga dan memperbaiki aliran sungai yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
“Mereka ini sepertinya memang harus dilakukan Somasi, nanti biar hukum yang menindak kejahatan lingkungan yang PT EDCO dan PT DKK lakukan,” tegas Dedi.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 69 ayat (1) huruf (a) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).
Pada pasal 96C menegaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial, termasuk lahan pertanian dan perkebunan masyarakat sekitar.
Sedangkan, pelaku usaha berkewajiban untuk melakukan pemulihan dan ganti rugi apabila aktivitasnya terbukti merusak lingkungan atau merugikan pihak lain. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan PT EDCO dan PT DKK belum merespon konfirmasi dari media ini.