Pemayung.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tidak merespon apapun terkait jeritan masyarakat yang perekonomian mereka mati akibat limbah pertambangan batu bara di Jambi.
Hal ini terbukti saat ditanya soal masyarakat meminta dewan provinsi untuk membantu mereka perihal ganti rugi kebun yang rusak akibat aktivitas dan Limbah tambang batu bara, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, tak merespon atau acuhkan pertanyaan ini dari awak media.
Padahal warga korban perusahaan tambang batu bara yang kebun mereka rusak akibat limbah, dengan desak tangis meminta dan berharap DPRD Provinsi Jambi bisa membantu meminta hak mereka.
“Kami meminta kepada anggota DPRD provinsi Jambi untuk bantu kebun karet kami yang rusak akibat limbah tambang batu bara agar diganti rugi oleh pihak perusahaan tambang batu bara. Tolonglah kami pak dewan,” ungkap Edi seorang petani yang kebun karetnya mati akibat limbah tambang batu bara di Desa Bukit Peranginan, Mandiangin Sarolangun.
Sikap acuh Pimpinan Dewan Provinsi Jambi ini langsung disindir keras Ketua LKPMI Provinsi Jambi, Dedi Yansi.
“Saya heran melihat dewan provinsi ini, kalian di gaji pakai uang rakyat. Katanya wakil rakyat, apa apaan ini. Tidak ada rasa simpati sama sekali terhadap warganya yang tertindas perusahaan perusahaan pertambangan batu bara di Jambi,” kata Dedi Yansi.
Seharusnya sebagai wakil rakyat, anggota dewan provinsi Jambi membantu masyarakat yang dibunuh secara tidak langsung oleh perusahaan tambang bara.
“Dewan Provinsi Jambi seharusnya bantu warga dengan memanggil pihak perusahaan tambang batu bara yang tidak mau mengganti rugi kebun mereka yang rusak akibat limbah tambang batu bara. Ini pas mau pencalonan barulah ramai ramai turun ke tengah masyarakat mencari simpati. Nah giliran warga menjerit malah acuh,” ucapnya.
“Dewan jangan hanya fokus membahas pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah saja, banyak persoalan yang dihadapi masyarakat Jambi saat ini. Apalagi terkait limbah pertambangan batu bara yang merusak kebun warga tanpa ganti rugi sedikitpun,” sambungnya.