Pemayung.id – Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Timur diduga telah ikut andil dalam permainan data penerima plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanjabtim.
Adanya keterlibatan Dinas Perkebunan Pemkab Tanjab Timur tersebut usai kekisruhan yang terjadi di tengah masyarakat penerima plasma mitra PT Bumi Borneo Sentosa (BBS), Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara
Salah satu Kepala Desa di Mendahara berinisial A mengatakan, dirinya menduga ada permainan antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Dinas Perkebunan Pemkab Tanjab Timur terkait data masyarakat penerima plasma.
“Dinas Perkebunan Tanjab Timur saya nilai ikut andil dalam permainan data penerima Plasma dengan manajemen PT Borneo yang lama. Saat itu ada masyarakat yang diminta tandatangan oleh pihak perusahaan di Dinas Perkebunan dan mendapatkan sejumlah uang pesangon,” ujar A.
Setelah menandatangani seperti yang diarahkan pihak perusahaan, masyarakat tersebut tidak pernah menerima lagi hasil plasma.
“Waktu itu kan banyak sekali terdapat nama masyarakat terdaftar sebagai penerima plasma, tapi tidak pernah menerima uang nya sama sekali. Permainan pihak perusahaan ini saya nilai ada keterlibatan Dinas Perkebunan Pemkab Tanjab Timur,” kata dia.
Dirinya membeberkan bahwa ada oknum manajemen perusahaan PT Bumi Borneo Sentosa yang sengaja mengganti data penerima Plasma dengan mengganti nama penduduk setempat pemegang SK Bupati sebagai petani plasma.
“Oknum manajemen PT Borneo saat itu, telah mengganti nama nama masyarakat setempat dengan nama keluarganya bahkan anak dan istrinya sebagai penerima plasma. Kisaran uang hasil plasma juga bervariasi dari satu juta hingga ada yang empat juta rupiah per bulannya,” bebernya.
Maka dari itu, dirinya menduga inilah yang dilakukan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan Dinas Perkebunan Pemkab Tanjab Timur.
“Karena masyarakat penerima plasma, tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya pasrah melihat namanya masuk dalam daftar petani plasma, tapi tidak pernah menerima hasil plasma dari perusahaan. Dinas Perkebunan Tanjab Timur pasti mengetahui permainan data penerima Plasma oleh pihak perusahaan ini,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN mewajibkan kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan 20 persen dari total luas kebun untuk plasma. Dan plasma ini diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat yang berdampak.
Namun tidak sedikit perusahaan perkebunan yang memenuhi kewajiban tersebut, bahkan ada juga manajemen perusahaan yang bermain data penerima plasma dan mengambil hak masyarakat. Seperti yang terjadi di PT Bumi Borneo Sentosa (BBS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkebunan Tanjab Timur maupun Pemkab Tanjab Timur.