Pemayung.id – Kasus dugaan korupsi di pusaran Pemerintah Kota Jambi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi terkesan lamban. Terdapat beberapa kasus yang ditangani tim penyidik Kejari, dinilai hanya garang di awal dan tiba-tiba senyap diperjalanan.
“Saya mau bertanya kepada penyidik Kejari mengapa sejumlah kasus yang ditangani yang melibatkan Pemkot Jambi selalu tidak ada ujung pangkalnya. Hanya ngegas diawal saja,” ujar Herman, tokoh masyarakat Kota Jambi.
Padahal, kata dia, masyarakat selalu menunggu hasil kasus perkara yang ditandai Kejari Jambi.
“Kami masyarakat menunggu bagaimana hasil perkara dugaan korupsi di jajaran pejabat Pemkot Jambi yang ditangani Kejari. Tapi ternyata masih seperti dulu, selalu perkara hilang ditengah jalan dan tidak ada penetapan tersangka meskipun terbukti merugikan negara,” tuturnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait banyaknya kasus mangkrak di meja penyidik Kejari, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jambi, Sumarsono, belum merespon.
Untuk diketahui, beberapa kasus mangkrak yang menjadi sorotan masyarakat di Kejari Jambi yakni kasus dugaan korupsi di BUMD Pemkot Jambi Seginjai Sakti dan JCC.
Terkait dugaan adanya korupsi di BUMD Seginjai Sakti, kala itu tim penyidik Kejari telah merampungkan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut dan akan mengumumkan nama nama tersangka sebelum hari Raya Idul Adha 2025. Ungkapan Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono kepada awak media kala itu.
Namun sayang, hingga saat ini Kejari Jambi tidak ada mengumumkan satu pun tersangka dari dugaan korupsi Miliaran Rupiah di BUMD Seginjai Sakti tersebut.
Padahal dari keterangan yang disampaikan Kasi Pidsus, juga terungkap jika BUMD Siginjai Sakti telah mengabiskan dana sekitar Rp. 7 Miliar lebih dari Rp 10 Miliar yang dianggarkan Pemerintah Kota Jambi.
Tak hanya kasus BUMD Seginjai Sakti saja, dugaan adanya korupsi pada bangunan Mall Jambi City Center (JCC) di Jalan HOS Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, juga hilang bak ditelan bumi.
Padahal telah ada pernyataan tegas dari Kejari bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi akan memanggil Direktur PT Bliss Properti Indonesia (BPI) selaku pihak pengembang mall JCC, pusat perbelanjaan dan hotel yang mangkrak itu.
Kala itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi Sumarsono mengatakan, selain PT BPI pihaknya juga akan memanggil pihak dari PT Bank Sinarmas.
Untuk diketahui, PT Bank Sinarmas merupakan pihak pemberi pinjaman uang ke PT BPI dengan agunan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pemerintah Kota Jambi di lahan bekas Terminal Simpang Kawat.
Dengan mengagunkan HBG tersebut, PT BPI mendapatkan suntikan dana dari PT Bank Sinarmas senilai Rp 350 miliar. “Ya, informasinya Rp 350 miliar,” kata Sumarsono, kala itu kepada media.
Selain dua kasus tersebut, terdapat juga kasus perkara korupsi di OPD Pemkot Jambi yang tidak ada penyelesaiannya ketika masuk ke meja Tim Penyidik Kejari Jambi.
Ada apa dengan penyidik Kejari Jambi? Mengapa kasus dugaan korupsi di pusaran Pemerintah Kota Jambi selalu hilang di tengah jalan??.