Daerah  

Dari Permintaan Fee Hingga Oknum ASN Pemkot Jambi Bermain Proyek, Maulana Diminta Tegas

Pemayung.id – Ketegasan Wali Kota Maulana dalam menertibkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Pemkot Jambi dan terbebas dari korupsi, dinanti masyarakat Kota Jambi.

Ketegasan seorang Wali Kota Maulana ini, pasca adanya dugaan oknum kadis yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi, meminta imbalan atau fee proyek kepada rekanan kontraktor.

Herman mengatakan, adanya permintaan imbalan dan fee proyek yang dilakukan oknum pejabat Pemkot Jambi ini menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Kota Jambi.

“Kabar adanya pejabat Pemkot Jambi yang meminta fee proyek ini selalu diperbincangkan di tengah masyarakat. Karena masyarakat menilai kok di era kepemimpinan Maulana baru terjadi seperti ini,” kata tokoh masyarakat Kota Jambi, Herman, (21/08/2025).

Maka dari itu, kata dia, untuk menepis kabar tidak sedap dari masyarakat Kota Jambi, Wali Kota Maulana harus segera ganti oknum kadis yang kerap kali menimbulkan masalah.

“Citra nama baik Pemkot Jambi harus Maulana selamatkan dari oknum oknum pejabat perusak ini. Kami tunggu ketegasan seorang Wali Kota Maulana,” tukasnya.

Untuk diketahui, ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang ikut dalam lelang proyek atau tender proyek yang mana peraturan ini Tercantum dan disahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 yang mengatur tentang larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, larangan ini juga diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang melarang Pegawai Negeri Sipil untuk ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Maulana. (Wandi)