Daerah  

Mal Prosedur Lelang Agunan, Kuasa Hukum Nasabah BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Pemayung.id — Dugaan mal prosedur dalam proses lelang agunan BPR Sahabat PT Jambi Citra sahabat kembali mencuat. Kuasa hukum salah satu nasabah yang menjadi korban resmi mengajukan gugatan ke pengadilan setelah menilai adanya pelanggaran serius dalam mekanisme penjualan jaminan kredit milik kliennya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum Akurdianto bersama tim menjelaskan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank dianggap tidak transparan, tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perbankan, serta dilakukan tanpa pemberitahuan resmi yang semestinya diterima oleh nasabah.

“Klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan lelang secara patut. Terdapat sejumlah tahapan yang dilewati begitu saja oleh pihak bank, sehingga merugikan hak-hak nasabah,” tegas kuasa hukum saat ditemui wartawan.

Gugatan saudara hendri kusnadi (Korban) di pn.jambi terkait nilai objek yang di lelang kan dengan nilai 68.jt..dan di lakukan oleh bagian lelang tanpa survei lapangan dan di lakukan sepihak oleh bank bank jambi citra sahabat (jcs) yang beralamat pal.merah lama samping pom bensin, sangat merugikan nasabag yang bersangkutan

LKPMI melalui Ketuanya dedy yansi juga angkat bicara terkait dugaan masalah mal prosedur tersebut meminta pengadilan jambi menegakkan keadilan di negara nkri ini jangan masyarakat kecil saja di yang selalu menjadi korban dengan nilai objek jaminan senilai 400.jt..dan di lelang 62.jt..ini sangat tidak pantas dan sangat merugikan nasabah, perbuatan ini sama dengan renterin yang menghisap darah rakyat kecil, tegasnya

Ia menambahkan bahwa sesuai regulasi, lembaga perbankan wajib melalui mekanisme penilaian ulang agunan, pemberitahuan resmi, hingga memberikan kesempatan restrukturisasi sebelum melaksanakan lelang. Namun, beberapa tahapan tersebut disebutkan tidak dilakukan oleh BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat. ketika itu Tidak dilakukan jelas ini tidak di benar kan, jelas Akurdianto.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum menilai ada indikasi rekayasa administrasi serta potensi kerugian finansial yang dialami nasabah akibat nilai lelang yang diduga tidak sesuai harga pasar. Karena itu, gugatan resmi kini telah terdaftar di pengadilan negeri setempat dan akan segera memasuki tahap persidangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BPR Sahabat PT Jambi Citra Sahabat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya para nasabah perbankan yang menilai pentingnya kepatuhan prosedur dalam proses lelang agunan untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan.