Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seakan Masih Jabat Walikota, Sikap Fasha yang Menggalang Dukungan dari ASN Pemkot Jambi Tuai Kritikan

 


JAMBI -- Undangan yang diduga dari seorang bakal calon Walikota (Bacawako) Jambi, H A Rahman, yang ditujukan kepada seluruh Ketua RT dan Lurah se-Kota Jambi, membuat heboh Rakyat Jambi. 

Betapa tidak, undangan yang ditujukan kepada ASN Pemkot Jambi tersebut dinilai Bawaslu telah melanggar aturan dan tidak mendapatkan ijin dari Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih. 

Bawaslu Kota Jambi menyampaikan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi soal undangan tersebut. Dimana Bawaslu melarang ASN dalam hal ini Lurah untuk menghadiri acara itu.

“Sudah kita imbau ke Pemkot melalui Kabag Hukum agar mengintruksikan Camat dan Lurah agar tidak menghadiri giat tersebut,” kata Johan Wahyudi, Kamis malam 25 April 2024.

Kadiskominfo Kota Jambi, Abu Bakar ketika dikonfirmasi tidak menjawab dengan konkrit soal undangan tersebut, apakah ada sanksi bagi Lurah jika mengadiri acara tersebut? Dia menyampaikan begini.

“Dalam berbagai kesempatan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih selalu menegaskan hal itu kepada aparaturnya mulai dari Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, hingga RT,” kata Abubakar, lewat WhasApp, Jumat 26 April 2024.

Bahkan untuk menegaskan hal itu, lanjut dia, Pj Wali Kota Jambi menerbitkan instruksi Wali Kota Jambi nomor: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024, tanggal 24 Januari 2024, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kalau dilihat dalam Instruksi Wali Kota Jambi No: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tidak ada toleransi bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis.

“Terhadap Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” dilansir dari point Kedua

Instruksi Wali Kota Jambi No: HKM.05/O1/INS/I/HKU/2024.

Sementara itu salah seorang pengamat sosial yang juga warga Jambi, Idris menilai bahwa setidaknya A Rahman kini sudah berstatus Bakal Calon Walikota. Hal ini sebagaimana tampak dalam Kop undangan dan juga langkah-langkah politis HAR sejauh ini.

“Dan juga dia kan sudah melalui tahapan-tahapan pendaftaran ke berbagai Partai,” katanya.

Untuk Fasha, Idris menilai bahwa mantan Walikota Jambi 2 periode itu tak dapat disangkal memang termasuk tokoh yang memiliki kemampuan luar biasa di Kota Jambi. Ia pun menyayangkan sikapnya yang terkesan menggalang dukungan dari berbagai kalangan termasuk ASN dalam hal ini Lurah kepada suksesornya.

“Namun disayangkan ketika masuk perhelatan politik ini ada keganjilan, ikut bermanuver,” katanya. (Red)

Posting Komentar untuk "Seakan Masih Jabat Walikota, Sikap Fasha yang Menggalang Dukungan dari ASN Pemkot Jambi Tuai Kritikan"