Pemayung.id – Keseriusan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan oleh Bupati Tanjab Timur, Romi Hariyanto kepada seorang wartawan inisial ZI, tidak bisa diragukan lagi. Hal ini terbukti dengan kembali diperiksanya sejumlah saksi.
Pada Selasa pagi kemarin (24/12/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik Dirreskrimum Polda Jambi kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi untuk diminta keterangan.
Sandra SH, kuasa hukum ZI, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dengan kembali diperiksanya sejumlah mencerminkan keseriusan Polda Jambi dalam menggarap kasus dugaan pidana Romi Hariyanto.
“Hari ini tim penyidik Dirreskrimum Polda Jambi telah memeriksa kembali para saksi, termasuk pelapor untuk diminta keterangan,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Dirinya menyebut, dengan sikap sigap Polda Jambi tersebut maka kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh mantan Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto akan segera selesai.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian. InsyaAllah semua berjalan lancar. Kami tinggal menunggu pihak penyidik untuk melayangkan surat panggilan terhadap saudara Romi Hariyanto,” ucapnya.
Untuk diketahui Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.
Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10/2024) malam di Abadi Convention Center.
Videonya yang emosi ditanya soal narkoba atau narkoboy :