Pemayung.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai mencapai Rp17 miliar rupiah.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa sabu-sabu mencapai seberat 13 kilogram. Barang bukti ini hasil penyitaan dari pengungkapan 66 kasus dengan tersangka berjumlah 92 orang.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan sebanyak 495 butir pil ekstasi serta narkotika jenis ganja seberat 47,1 gram.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Biddokes Mapolda Jambi melakukan pengujian terhadap kandungan serta keaslian barang bukti tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, dari belasan kilogram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan dari 3 tersangka jaringan Internasional.
“Narkotika yang dimusnahkan bernilai fantastis ini bila dirupiahkan hampir mencapai Rp17 miliar. Dengan pengungkapan itu, setidaknya bisa menyelamatkan 65.000 jiwa masyarakat Jambi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti dengan menggunakan alat incinerator milik BNNP Jambi.
“Pemusnahan juga disaksikan oleh elemen masyarakat, pihak Kejaksaan dan perwakilan Ormas,” tutupnya.
Sumber: Jambiseru.com