Pemayung.id – Kesolidan warga Aur Kenali Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, untuk menolak keberadaan stockpile batu bara PT SAS, tidak bisa diragukan lagi
Tanpa adanya dukungan dari pemerintah Kota Jambi, warga Aur Kenali yang tergabung dalam Organisasi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Jambi akan tetap satu suara yakni meminta PT SAS hengkang dari wilayah mereka.
“Kami tau Pemerintah Kota Jambi tidak mendukung warga Aur Kenali dalam menolak keberadaan stockpile batu bara PT SAS, tapi kami minta kepada Pemkot agar tetap mengikuti regulasi pada Perda RTRW Kota Jambi yang ditetapkan pada 2024 lalu,” ujar Rahmat Supriadi, Ketua BPR Jambi.
Namun dirinya merasa heran dengan sikap Pemerintah Kota Jambi yang dinilai tidak berani mengambil sikap tegas atas beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan PT SAS.
“Sudah ada peringatan keras dari pemerintah bahwa PT SAS tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas apapun terkait pembangunan stockpile batu bara sebelum kantongi izin lengkap, nah buktinya telah beberapa kali PT SAS terbukti melanggar tapi tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Jambi,” kata Rahmat.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini tidak ada upaya apapun yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Aur Kenali. Hal ini tampak tidak adanya pemanggilan terhadap manajemen PT SAS dan perwakilan warga Aur Kenali untuk duduk bersama.
Bukan mendukung rakyatnya yang sedang menjerit, Wali Kota Jambi Maulana hanya menanggapi tuntutan warga Aur Kenali salah tempat. Maulana menyatakan bahwa Pemkot Jambi hingga saat ini belum ada melihat satu pun berkas perizinan yang diajukan PT SAS.
“Sampai saat ini saya tidak ada melihat berkas pengajuan permohonan perizinan yang diajukan PT SAS, karena masalah perizinan bukan Pemkot Jambi yang keluarkan,” kata Maulana kepada awak media saat menanggapi aksi unjuk rasa warga Aur Kenali, Minggu (06/07/2025).
Pernyataan sikap Wali Kota Maulana ini pun membuat berbagai elemen masyarakat Kota Jambi angkat suara. Salah satunya Ketua LKPMI Jambi, Dedi Yansi.
Dedi menyebut apa yang disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat itu, bukanlah jawaban dari aksi unjuk rasa warga Aur Kenali. Dalam aksi pada Minggu pagi, 6 Juli 2025, warga meminta kepada Pemkot Jambi agar membantu mereka menyampaikan tuntutan mereka kepada PT SAS.
“Warga Aur Kenali minta agar Pemkot Jambi memanggil pihak manajemen PT SAS untuk menyampaikan tuntutan mereka, Wali Kota Maulana malah menjawab bukan wewenang Pemkot Jambi. Jawaban ini saya nilai Maulana mencoba buang badan. Padahal lokasi stockpile batu bara dalam wilayah Kota Jambi,” tutur Dedi Yansi.
Sebagai pemilik wilayah, Pemkot Jambi berperan penting dalam mengambil keputusan layak tidaknya pembangunan stockpile batu bara PT SAS ditengah pemukiman penduduk.
“Keputusan ada ditangan Pemkot Jambi, kalau Maulana dengan tegas membela warganya untuk menolak pembangunan stockpile batu bara PT SAS di Aur Kenali, siapa yang bisa marah, karena ini wilayah Pemkot Jambi. Izin memang dikeluarkan pemerintah pusat dan provinsi, tapi yang punya rumah Pemkot Jambi kok, jadi sebagai tuan rumah Maulana ber hak mengusir pulang tamu nya,” jelas Dedi.
Jadi, dirinya meminta kepada Wali Kota Jambi Maulana jangan menyampaikan lagi bahwa Pemkot Jambi tidak mempunyai wewenang untuk menindak PT SAS.
“Kewenangan penuh ada di Pemkot Jambi, jadi saran saya untuk Wali Kota Maulana agar tidak lagi saling lempar masalah siapa yang paling berwenang menindak PT SAS,” tutupnya.