Daerah  

Usai Diakui Herman Toni, Kini Tanah Iskandar Kembali Diklaim Milik Pemprov Jambi 

Pemayung.id – Polemik kepemilikan atas tanah seluas lebih kurang seluas 187 hektare yang berlokasi di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, antara Pemprov Jambi dengan Iskandar, warga Sabak.

Pasalnya, ratusan hektar tanah berdokumen kepemilikan lengkap dan berdasar hukum milik Iskandar yang merupakan anak dari Mantan Pasirah Kepala Marga Sabak Tanjung Jabung, H Ahmad Abu bakar, telah diklaim kepemilikanya oleh Pemprov Jambi.

Dengan memegang sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007, rombongan tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Provinsi Jambi, melakukan pemasangan Plang Hak Milik Tanah dilokasi lahan yang sebelumnya milik Iskandar, pada Rabu (29/10/2025).

Kedatangan rombongan Pemprov Jambi ke lokasi tanah di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur hari ini, sempat dihalangi warga setempat. Pasalnya, warga kaget secata tiba tiba tim BPKPD memberi tau bahwa tanah milik Iskandar tersebut merupakan milik Pemprov Jambi.

“Kami kaget, kok secara tiba tiba Pemprov Jambi datang mengakui tanah ratusan hektar di Muara Sabak Barat ini milik pemerintah. Selama ini kemana saja, mengapa usai ada kekisruhan antara Iskandar dan Herman Toni terkait lahan ini, nah sekarang secara tiba-tiba Pemprov juga datang mengakui,” sebut Pance, warga Muara Sabak Barat, saat menyaksikan pemasangan Plang Hak Milik Tanah oleh Pemprov Jambi, Rabu (29/10/2025).

Selain itu, pemasangan Plang Hak Milik Tanah oleh tim BPKPD Pemprov Jambi tersebut, sontak membuat warga sekitar menjadi heran. Pasalnya pada saat ini tanah ratusan hektar yang diklaim Pemprov Jambi itu, sedang dalam proses hukum di Polres Tanjab Timur.

Proses hukum yang berlangsung di Polres Tanjab Timur ini, atas laporan sang pemilik tanah resmi Iskandar, yang sebelumnya diklaim kepemilikanya oleh Herman Toni. Kadis Koperasi Pemkab Tanjab Timur itu dilaporkan Iskandar terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.

“Herman Toni yang sebelumnya mengaku tanah tersebut miliknya, telah dilaporkan pak Iskandar ke Polres Tanjab Timur karena sertifikat tanah yang dimiliki Toni terbukti palsu. Nah, sekarang adalagi yang mengaku tanah milik pak Iskandar ini. Menurut saya pengakuan Pemprov Jambi ini setelah terjadinya kisruh antara Iskandar dan Herman Toni,” Pancek membeberkan dengan rinci kepada awak media.

Saat dikonfirmasi terkait pemasangan Plang di tanah miliknya, Iskandar meminta kepada Pemprov Jambi untuk menunjukkan secara detail letak atau lokasi tanah yang sesuai dengan nomor sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi.

“Mari kita secara bersama-sama turun langsung ke lokasi tanah yang diakui oleh Pemprov Jambi tersebut. Karena selama ini saya tidak pernah tahu bahwa Pemprov Jambi memiliki tanah disini. Jadi tolong, jangan mengakui milik orang lain hanya karena tanah ini akan menjadi akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung,” ungkap Iskandar.

Sementara saat dikonfirmasi terkait kekisruhan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa tanah yang diklaim Iskandar adalah milik Pemprov Jambi.

“Benar tanah tersebut milik Pemprov Jambi berdasarkan nomor sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2027,” Sekda Sudirman menjawab konfirmasi media ini.