Pemayung.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo, Syamsu Rizal, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu, dieksekusi tanpa perlawanan pada Jumat malam (30/05/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Kajari Tebo Ridwan Iswanta saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Kita tunggu mulai pukul 20.00 WIB- 21.30 wib,” katanya, Sabtu (01/05/2024).
Kata Ridwan, eksekusi dilakukan secara senyap dan yang bersangkutan kooperatif saat dieksekusi di wailayah kecamatan Tebo Tengah.
“Dia Kooperatif saat dieksekusi,” ungkapnya.
Untuk diketahui, saat ini Syamsu Rizal sudah diserahkan ke Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo, yang berada di KM 2 Jalan Lintas Tebo-Bungo.
Sumber: Jambione.com
Dieksekusi Kejaksaan Tebo, Sekretaris DPD Partai Demokrat Jambi Tidur Dibalik Jeruji Besi
