Daerah  

PNBP di Provinsi Jambi Minim, Gubernur Jambi Diminta Genjot Perusahaan Tambang Batu Bara

Pemayung.id – Minimnya pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Jambi disorot oleh pengamat publik dan pemerintahan, Kamaludin Havis.

Havis – sapaan akrab Kamaludin Havis, menyebut bahwa di provinsi Jambi masih terdapat perusahaan tambang yang tidak menyetor kewajibannya kepada negara.

“Pelaku tambang di Jambi masih banyak yang tidak menyetor PNBP ke negara, seharusnya pengusaha tambang yang telah memanfaatkan hasil sumber daya mineral wajib menyetor. Saya penghasilan dari PNBP di Jambi sangat minim,” ujar Kamaludin Havis.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Provinsi Jambi ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang tidak membayar PNBP dari hasil pertambangan mereka.

“Yang banyak itu perusahaan tambang batu bara, berdasarkan data yang didapat ada perusahaan tambang yang tidak bayar PNBP mencapai puluhan miliaran rupiah. Ini sama dengan merugikan negara dan ada tindakan hukum nya,” tuturnya.

PNBP diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Seluruh pendapatan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak dan hibah. Dana ini (PNBP) diperoleh dari berbagai sumber seperti pemanfaatan sumber daya alam (misalnya minyak, gas, dan minerba), hasil pengelolaan kekayaan negara, dan pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah,” ucapnya.

Dikatakan dia, seharusnya Gubernur Jambi menggenjot seluruh perusahaan tambang batu bara. Karena ini nanti demi kemajuan daerah.

“PNBP ini dari perusahaan tambang ke negara, baru turun ke daerah. Gubernur Jambi harus paham ini,” tutupnya.