Pemayung.id – Iskandar, warga Sabak, menantang keabsahan sertifikat HPL kepemilikan tanah seluas 187 hektar di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diklaim milik Pemerintah Provinsi Jambi.
Dikatakan Iskandar, tanah seluas 187 hektar di Muara Sabak Barat yang diklaim Pemprov Jambi tersebut merupakan milik orang tuanya Mantan Pasirah Kepala Marga Sabak Tanjung Jabung, H Ahmad Abubakar.
“Tanah yang diklaim Pemprov Jambi itu merupakan waris milik almarhum orang tua saya, yang semua orang di Sabak pun tau. Kami memiliki semua dokumen tanah tersebut, mulai dari akta jual beli hingga surat tapak alas,” ujar Iskandar.
Iskandar menyebut, apa yang dilakukan Pemprov Jambi ini telah beberapa kali terjadi sebelumnya. Tanahnya diklaim milik Herman Toni yang merupakan salah satu pejabat eselon II Pemkab Tanjab Timur.
“Sebelumnya Herman Toni juga mengklaim tanah yang diakui milik Pemprov Jambi tersebut. Dan saat ini masih berlangsung proses hukum di Polres Tanjab Timur karena Sertifikat yang dimiliki Herman Toni palsu,” ungkapnya.
Berdasarkan beberapa dokumen yang dimilikinya, Iskandar meminta Pemprov Jambi untuk melakukan pengecekan ulang terhadap Sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007. Benarkah titik koordinatnya di lokasi tanah miliknya.
“Kita sama-sama cek, jadi jangan asal pasang Plang saja. Sampai dimanapun akan saya ladeni untuk mempertahankan tanah milik orang tua saya itu. Karena bulan Pemprov Jambi saja yang klaim tanah itu, dari dulu ada beberapa orang juga yang klaim namun sekali kita cek semuanya sertifikat palsu. Karena yang asli itu ada sama saya,” tegasnya.
Sementara terkait permasalahan ini, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Jambi.

 
							










