Daerah  

Kasus Mantan Bupati Tanjabtim Romi Heriyanto di Polda Jambi Kembali Dipertanyakan 

Pemayung.id – Lambannya proses penyidikan atas laporan Wartawan terhadap mantan Bupati Tanjung Jabung Timur, Romi Heriyanto di Ditreskrimum Polda Jambi kembali dipertanyakan.

Laporan wartawan inisial ZI yang termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum, itu hingga saat ini tidak ada kejelasan dari tim penyidik.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi seharusnya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor Romi Heriyanto, jika kita lihat kurun waktu sejak laporan masuk ke Polda Jambi pada Desember 2024 lalu. Ini pasti ada alasan tersendiri mengapa laporan itu bisa jalan ditempat,” ujar Saiful Bakri, tokoh masyarakat Jambi.

Dikatakan dia, seharusnya Polda Jambi tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti laporan perkara yang masuk. Meskipun terlapor merupakan seorang pejabat daerah.

“Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat seharusnya tidak pandang bulu, baik itu pejabat daerah, pengusaha, bahkan kepala daerah sekalipun. Jika terbukti bersalah ya ditindak,” kata dia.

Dirinya menekankan kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi agar memberikan SP2HP kepada pelapor. Karena pelapor berhak mendapatkan SP2HP ini.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi harus nya tanpa diminta harus memberikan SP2HP kepada pelapor, ini telah tertera dalam aturan yang berlaku. Jadi pelapor bisa mengetahui sejauh mana perkembangan kasus nya,” tukasnya.

Terpisah, ZI meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jambi yang menangani kasus perkara Mantan Bupati Tanjabtim Romi Heriyanto, harus profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat hukum.

“Hingga saat ini belum ada kabar lagi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait laporan saya terhadap Mantan Bupati Tanjabtim Romi Heriyanto. Saya minta penyidik jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti kasus,” kata Zi.

Untuk diketahui, Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10) malam di Abadi Convention Center.

Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.

“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata Kuasa Hukum ZI dijumpai usai pelaporan di Polda Jambi.

Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya.

“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” jelasnya.

Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

KUHP

Pasal 335

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 369

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:

Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.

“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tukasnya.

 

Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:

 

https://youtu.be/0GhxNbbQnqs?si=gzpmzG6CfgnrNlX0

 

Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.

Tonton video pengakuan RH di link ini :

 

https://youtube.com/shorts/CZf1P6vPmZc?si=N-FY_J14MSpV0OOj

 

(*)