Pemayung.id – Pungutan liar berkedok juru parkir kembali meresahkan pengunjung Tugu Keris, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi pada Sabtu malam (18/01/2025).
Pungli terungkap saat salah satu pengunjung yang hendak memakirkan kendaraannya di sekitaran Tugu Keris. Ia dihampiri seorang pria dengan memberikan kartu parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Saat dilihat dengan teliti, karcis parkir resmi milik Pemkot Jambi tersebut bermasa berlaku atau dikeluarkan tahun 2024.
“Kami kaget kok karcis parkir ini tahun 2024, pas saya tanya juru parkir menjawab bahwa karcis parkir tersebut masih berlaku dari Dinas Perhubungan Kota Jambi,” sebut pengunjung Tugu Keris itu.
Dengan kejadian ini, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Jambi dan aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pungli yang telah meresahkan pengunjung Tugu Keris.
“Kami minta Pemkot jangan diam saja, tolong ditertibkan pungli ini. Pemkot Jambi harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pengunjung. Apalagi masih di area kantor Walikota Jambi,” cetusnya. (Wandi)