Pemayung.id – Iskandar dengan tegas menyatakan akan mempertahankan tanah milik mendiang orang tuanya Mantan Pasirah Kepala Marga Sabak Tanjung Jabung, H Ahmad Abubakar, jika ada yang menyerobotnya.
Dikatakan Iskandar, tanah seluas lebih kurang 187 hektar yang berlokasi di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, milik mendiang orang tuanya ini telah beberapa kali hendak diserobot orang lain yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah miliknya tersebut.
“Tanah 187 hektar milik orang tua saya ini telah beberapa diklaim orang lain. Mereka mengaku tanah tersebut miliknya berdasarkan sertifikat yang dipegangnya. Masalah ini sampai diproses secara hukum, yang akhirnya dinyatakan sertifikat yang dimiliki orang yang mengaku tanah saya itu miliknya, terbukti palsu,” ujar Iskandar.
Setelah beberapa tahun, kata Iskandar, tanah miliknya tersebut kembali diklaim milik Herman Toni, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Seperti kisah sebelumnya, sertifikat yang dimiliki Herman Toni, setelah dilakukan keabsahannya lagi lagi terbukti palsu.
“Bersama kuasa hukum saya telah melaporkan Herman Toni ke Polres Tanjab Timur terkait dugaan pidana pemalsuan dokumen. Dan saat ini, setelah memerlukan beberapa saksi, tim penyidik Polres akan gelar perkara serta penetapan Herman Toni menjadi tersangka pemalsuan dokumen tanah,” sebut Iskandar.
Tidak hanya Herman Toni, dengan memiliki sertifikat palsu yang mengaku atas kepemilikan tanah 187 hektar di Muara Sabak Barat, kali ini giliran Pemerintah Provinsi Jambi yang mengklaim ratusan hektar tanah waris milik Iskandar tersebut merupakan milik pemerintah daerah berdasarkan sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007.
Bahkan Pemprov Jambi telah memasang plang hak milik dilokasi tanah milik Iskandar yang saat ini masih berproses hukum di Polres Tanjab Timur. Pemasangan Plang yang dilakukan tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (29/10/2025) kemarin, membuat warga sekitar terkejut.
Betapa tidak, kedatangan tim Pemprov Jambi yang mengaku tanah milik Iskandar itu milik pemerintah, seakan tidak masuk akal. Karena, dikatakan Pakce – warga Sabak, sejak dulu hingga kini yang ia tahu tanah yang sebelumnya diklaim Herman Toni itu ialah milik orang tua Iskandar.
“Saya warga Sabak asli dan telah lama hidup di sini, yang kami tau tanah itu milik almarhum orang tuanya Iskandar. Dan kami tidak pernah tau tanah itu milik Pemprov Jambi. Jadi kaget saja, ujuk ujuk datang langsung klaim kepemilikan tanah itu dan masang plang merek lagi. Jadi heran saya,” ujar Pakce, Rabu kemarin.
Sementara, terkait kembali diklaimnya tanah warisan orang tuanya tersebut, Iskandar hanya menanggapi tindakan Pemprov Jambi yang memasang Plang Hak Kepemilikan Tanah, dengan senyuman dan sedikit menggelengkan kepalanya.
Iskandar menyampaikan bahwa apakah benar lokasi tanah yang di Plang itu milik Pemprov Jambi atau salah tempat. “Apakah benar Plang yang dipasang Pemprov Jambi tersebut sesuai dengan sertifikat HPL yang dipegang Pemprov atau tidak,” ujar Iskandar.
Dengan penuh keyakinan, Iskandar menyebutkan bahwa dokumen tanah 187 hektar yang telah diklaim kepemilikanya oleh orang lain dan Pemprov Jambi tersebut, tersimpan rapi di lemari kamarnya.
“Semua dokumen atas tanah milik saya yang diklaim Pemprov Jambi saat ini, telah beberapa kali diakui keabsahannya oleh pengadilan bahkan penyidik Polres Tanjab Timur. Dan sertifikat yang dimiliki berapa orang yang menyebut tanah 187 hektar ini, semuanya terbukti sertifikat palsu. Nah apakah sertifikat HPL yang dipegang Pemprov Jambi asli? Harus kita uji dulu keabsahannya,” ucap Iskandar.
Dirinya meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk jangan asal klaim kepemilikan atas tanah miliknya tersebut. Karena seluruh masyarakat Sabak pun tau bahwa tidak pernah terjadi jual beli atau ganti rugi atas nama Pemprov Jambi selama ini.
“Wajar saja kedatangan tim Pemprov Jambi buat masyarakat sekitar kaget. Karena dari jaman dulu hingga sekarang masyarakat tau tanah yang klaim Pemprov Jambi ialah milik almarhum orang tua saya,” cetusnya.












