Daerah  

Sengketa Tanah Seluas 187 Hektar, Iskandar Ragukan Keaslian Sertifikat HPL Milik Pemprov Jambi

Pemayung.id – Iskandar, warga Sabak, menyatakan bahwa dirinya siap menempuh jalur hukum terkait tanah miliknya seluas 187 hektar yang berlokasi di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saat ini diklaim oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dikatakan Iskandar, dokumen tanah yang dimiliki Pemprov Jambi yakni sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007, diragukan keasliannya. Karena sebelumnya telah terjadi pemalsuan sertifikat oleh orang yang juga mengklaim tanah miliknya tersebut.

“Sertifikat HPL Nomor 3 Tahun 2007 milik Pemprov Jambi, bisa kita buktikan keabsahannya. Karena sertifikat serupa juga terjadi pada pihak yang sebelumnya mengaku tanah saya itu miliknya, nah ternyata sertifikat mereka palsu,” ujar Iskandar.

Iskandar dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan pernah melepaskan tanah milik orang tuanya tersebut. Meski harus menempuh jalur hukum dengan Pemprov Jambi.

“Apapun itu bentuknya, saya akan tetap pertahankan tanah milik orang tua saya ini. Mereka pasang Plang, saya juga akan pasang Plang. Nanti biar pengadilan yang memutuskan dokumen tanah siapa yang asli dan pemilik tanah 187 hektar tersebut,” tegasnya.