Pemayung.id – PT SAS mengancam warga Aur Kenali jika memberanikan diri masuk dalam lokasi pembangunan stockpile batu bara. Ancaman ini disampaikan PT SAS melalui bentangan spanduk yang dipasang di dekat pagar kantor BWSS Wilayah Jambi.
Di spanduk PT SAS mengancam dengan mencantumkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lengkap dengan peringatan pidana bagi siapa saja yang masuk ke area tersebut tanpa izin.
Tulisan di spanduk berbunyi:
“TANAH INI MILIK PT. SINAR ANUGERAH SUKSES (SAS). PERINGATAN!!! MEMASUKI AREA/LOKASI PERUSAHAAN TANPA IZIN MELANGGAR UNDANG-UNDANG PASAL 167 AYAT (1) & (2) ATAU PASAL 551 KUHP BISA DITUNTUT PIDANA SESUAI HUKUM YANG BERLAKU.”
Saat dikonfirmasi media, Ketua RT 03 Kelurahan Aur Kenali Kecamatan Penyengat Rendah, Mahfudin membenarkan keberadaan spanduk ancaman PT SAS tersebut.
Dikatakan dia, dengan adanya pernyataan PT SAS melalui spanduk tersebut, dirinya menilai ini sebagai bentuk intimidasi terhadap warga Aur Kenali.
“Ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kami warga Aur Kenali, sekarang kami menunggu sikap pemerintah terkait ini. Ancaman ini tidak membuat kami mundur untuk menyelamatkan kehidupan dari pencemaran debu batu bara,” ungkap Mahfudin, Jumat (11/07/2025).
Terpisah, Ketua LKPMI Provinsi Jambi Dedi Yansi meminta kepada Pemerintah Kota Jambi untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap PT SAS tersebut. Jika dibiarkan akan ada penindasan secara nyata yang dilakukan PT SAS kepada warga Aur Kenali.
“Pemkot Jambi harus segera panggil PT SAS, karena spanduk tersebut merupakan ancaman langsung bagi warga Aur Kenali. Menurut saya, PT SAS ini sudah mulai melakukan penindasan terhadap warga, bukan duduk bersama nyelesain masalah,” ungkap Dedi Yansi.
Dengan tegas ia meminta kepada PT SAS untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga Aur Kenali yang menolak pembangunan stockpile batu bara.
“Kami masyarakat Jambi akan kompak geruduk stockpile batu bara PT SAS bukan hanya warga Aur Kenali. Karena kami orang Jambi tidak mau ditindas pihak perusahaan yang numpang di Jambi,” tegas Dedi.