Daerah  

Petani Plasma Sebut Penyampaian Manajer PT Bumi Borneo Sentosa Tanjab Timur “Omong Kosong

Pemayung.id – Petani plasma mitra perusahaan PT Bumi Borneo Sentosa (BBS) menyebut apa yang disampaikan Manajer Kebun PT BBS, Sarmo Edy adalah omong kosong belaka.

Salah satu petani plasma, Suheimi mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan bersama antara kelompok tani dengan pihak perusahaan PT BBS terkait penundaan pembayaran seperti yang disampaikan Sarmo Edy.

Dirinya menyebut semua permasalahan yang terjadi antara petani plasma mitra perusahaan PT BBS hanyalah skema atau rekayasa dari Sarmo Edy dengan cara membentuk kelompok tani sendiri.

“Tidak ada kesepakatan bersama antara kelompok tani mitra perusahaan dengan PT BBS, kalau ada mana orangnya yang menyetujui pencairan ditunda. Ini hanya manipulasi yang dilakukan Manajer Kebun PT BBS, Sarmo Edy. Kelompok Tani mana yang disebutnya itu,” ujar Suheimi.

Dikatakan dia, selama ini pembayaran yang dilakukan PT Bumi Borneo Sentosa kepada petani plasma mitra perusahaan sangat baik dan tidak pernah terjadi penundaan atau masalah apapun.

Sementara sejak Sarmo Edy masuk, lanjutnya, semua hak petani plasma sebanyak 33 orang yang telah melakukan kesepakatan bersama dengan Direktur PT BBS pada dua tahun lalu, distop secara tiba-tiba.

“Sejak masuk Sarmo Edy menjadi Manajer Kebun PT BBS, banyak sekali permasalahan yang terjadi merugikan kami petani plasma. Selama 2 tahun tidak ada penundaan pembayaran seperti ini, apalagi di stop. Kami 33 orang telah melakukan akad kredit dengan Direktur PT BBS dua tahun lalu. Dan harus tau juga saat ini kami telah melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Ini semua manipulasi Sarmo Edy saja,” ucapnya.

Sebelumnya kepada awak media, Manajer Kebun PT BBS, Sarmo Edy menyebutkan bahwa realisasi pencairan hak petani plasma hanya mengalami penundaan, dan penundaan tersebut, adalah atas permintaan Ketua Kelompok Tani yang mewakili anggota, berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Berarti, bahwa keputusan untuk menunda pencairan telah disepakati bersama, oleh anggota kelompok tani dan dianggap sebagai keputusan kolektif,” kata Sarmo Edy.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Manajer Perkebunan PT Bumi Borneo Sentosa, Sarmo Edy.