Daerah  

Selain Ambil Hak Petani Plasma, Manajer Perkebunan PT BBS Tanjab Timur Dinilai Piawai Melakukan Manipulasi

Pemayung.id – Sebanyak 33 orang petani plasma Tanjung Jabung Timur menjadi korban manipulasi Manajer Perkebunan PT Bumi Borneo Sentosa (BBS), Sarmo Edy.

Hal ini diungkapkan Suheimi, salah satu petani plasma mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BBS Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dikatakan Suheimi, Manajer Perkebunan PT Bumi Borneo Sentosa, Sarmo Edy, telah mengeluarkan kebijakan yang telah merugikan dirinya bersama puluhan petani plasma lainnya.

Sejak menjabat sebagai Manajer Perkebunan PT BBS, Sarmo Edy telah semena-mena terhadap petani plasma dengan menahan uang pencairan sejak tiga bulan lalu. Dan juga, Sarmo Edy telah melakukan penyetopan terhadap 33 orang petani plasma.

“Kami pada dua tahun lalu telah melakukan kesepakatan atau akad kredit dengan Direktur PT BBS. Selama itu pula tidak ada permasalahan yang terjadi antara petani plasma dengan pihak perusahaan. Sejak masuk Sarmo Edy, kami langsung di stop dan pencarian ditahan,” ungkap Suheimi.

Anehnya lagi, dengan rasa tak bersalah Sarmo Edy menyebut bahwa penundaan pencarian hasil hak para petani plasma merupakan kesepakatan bersama antara PT BBS dengan Kelompok Tani.

“Nah yang jadi pertanyaan kami, Kelompok Tani yang mana sepakat, Sarmo Edy telah manipulasi kami. Mana ada kami setuju. Sarmo Edy sangat piawai, dirinya membentuk kelompok tani sendiri dan melakukan penyetopan terhadap 33 orang petani plasma yang bermitra selama dua tahun dengan perusahaan,” ujarnya.

Secara tegas, Suheimi mengatakan bahwa dirinya bersama puluhan petani plasma yang dizolimi oleh Manajer Perkebunan PT BBS Sarmo Edy, telah melakukan gugatan ke pengadilan.

“kami telah melakukan gugatan perdata ke pengadilan, bagi kami apa yang dilakukan Sarmo Edy telah melanggar peraturan pemerintah terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menjadikan 20 persen area kebun menjadi kebun plasma. Dan ini telah dilanggar oleh Sarmo Edy,” cetusnya.

Tak hanya itu saja, Sarmo Edy disebut dekat dengan aparat penegak hukum. Sehingga dirinya tanpa ragu melakukan penindasan terhadap 33 orang petani plasma.

“Orang ini piawai melakukan manipulasi, dengan membentuk kelompok tani sendiri dan menyetop kami para petani plasma yang sejak awal bermitra dengan perusahaan. Sarmo Edy seperti tidak memperdulikan keputusan Direktur PT BBS,” tukasnya.

Lebih lanjut dirinya mendesak PT BBS untuk mengembalikan semua hak 33 orang petani plasma yang ditahan dan distop Manajer Perkebunan, Sarmo Edy.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapatkan respon dari Manajer Perkebunan PT BBS Sarmo Edy.